PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 32
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pengadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas menerima, mencatat, serta menyimpan surat dan dokumen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
