PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 33
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas mengkoordinir, merencanakan, dan membuat laporan kegiatan objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
