PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 34
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e mempunyai tugas menerima, menginventarisasi laporan kerusakan, serta memelihara mesin dan/atau sistem jaringan dengan cara memperbaiki atau mengganti suku cadang yang rusak.
