PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 35
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f mempunyai tugas menerima dan mencatat objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti.
