PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 36
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g mempunyai tugas menerima, menyortir, menghitung, dan menyampaikan surat sesuai dengan prosedur serta menyerahkan kembali tanda bukti penerimaan pada expeditor.
