PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 37
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h mempunyai tugas memeriksa, memanaskan, memperbaiki, dan merawat kelengkapan kendaraan dinas berdasarkan petunjuk norma yang berlaku serta mengantar dan menjemput pimpinan, dan melaporkan segala kerusakan.
