PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 8
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak, serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan tingkat kompetensinya.
