PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 7
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan tingkat kompetensinya. (2) Penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyiapan rencana kerja kefarmasian; b. penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi; dan c. penyiapan pelayanan farmasi klinik.
