PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 6
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan tingkat kompetensinya. (2) Pekerjaan kefarmasian sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyiapan rencana kerja kefarmasian; b. pengelolaan perbekalan farmasi; c. pelayanan farmasi klinik; dan d. pelayanan farmasi khusus.
