PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 5
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya. (2) Sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. penyembuhan penyakit; dan
c. pemulihan kesehatan akibat kelainan/penyakit
gigi dan mulut.
