PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 4
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya. (2) Sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
