PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 43
BAB 3 — TATA KERJA
Pejabat fungsional tertentu dan pejabat fungsional umum di lingkungan Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan berkala secara tepat.
