PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 42
BAB 3 — TATA KERJA
Pimpinan pengguna pejabat fungsional tertentu dan pejabat fungsional umum di lingkungan Rumkit Kelas B dr. Suyoto mengkoordinasikan serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada pejabat fungsional tertentu dan pejabat fungsional umum.
