PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 41
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya pejabat Jabatan Fungsional Tertentu dan pejabat Jabatan Fungsional Umum berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada kepala urusan/kepala subbagian/ kepala departemen/kepala instalasi terkait. (2) Dalam melaksanakan tugasnya staf dengan pejabat Jabatan Fungsional Tertentu dan pejabat Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keprofesian berada di bawah pembinaan Ketua Komite Medik.
