PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Tamu Luar Negeri yang masuk wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan keimigrasian: a. memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali Tamu Luar Negeri dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa; b. memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan c. tidak termasuk dalam daftar penangkalan.
