PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Tamu Luar Negeri tidak diizinkan membawa senjata api. (2) Dalam hal Tamu Luar Negeri meminta izin untuk membawa senjata api harus mengikuti peraturan perundang-undangan.
