Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Penerimaan Tamu Luar Negeri dilakukan dengan bentuk kegiatan sebagai berikut: a. penjemputan dan pengantaran di Bandara/Lanud dan/atau penyambutan dan pelepasan di Kantor Kemhan; b. upacara kehormatan yang hanya diperuntukkan bagi Tamu Luar Negeri dengan klasifikasi A; c. kunjungan kehormatan (Courtessy Call); d. pertemuan empat mata; e. pertemuan bilateral/trilateral/multilateral/rapat;
f. penandatanganan nota kesepahaman/kesepakatan/ dokumen kerja sama lainnya; g. penyematan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan; h. pernyataan bersama/konferensi pers bersama; i. peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional; j. kunjungan kehormatan kepada PRESIDEN/Wakil PRESIDEN atau pejabat negara/pejabat pemerintahan lainnya; k. kunjungan ke lembaga pendidikan/latihan/litbang, industri pertahanan, lembaga/instansi lainnya; l. jamuan santap siang/malam; m. foto bersama; n. pertemuan informal; o. acara sosial; p. cultural visit/kunjungan budaya; q. spouse program; dan/atau r. bentuk kegiatan lainnya.
