PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Upacara kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan bagi Tamu Luar Negeri yang baru pertama kali diterima Menteri.
