PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGGOLONGAN KUNJUNGAN DAN KLASIFIKASI TAMU
Tamu Luar Negeri dapat memperoleh pelayanan dan fasilitas sebagai tamu Very Important Person (VIP) yang didasarkan pada pertimbangan kesetaraan jabatan tamu dengan strata jabatan di INDONESIA, status sosial, kepantasan sesuai kebiasaan dalam tata pergaulan internasional serta memperhatikan asas timbal balik (reciprocal).
