PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGGOLONGAN KUNJUNGAN DAN KLASIFIKASI TAMU
(1) Klasifikasi Tamu Luar Negeri terdiri atas: a. klasifikasi A; b. klasifikasi B; c. klasifikasi C; dan d. klasifikasi D. (2) Tamu Luar Negeri dengan klasifikasi A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Menteri/Wakil Menteri Pertahanan atau yang disamakan dengan Menteri Pertahanan yang berkunjung kepada Menteri. (3) Tamu Luar Negeri dengan klasifikasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Tamu Luar Negeri dengan klasifikasi B1 yaitu pejabat yang disamakan dengan Sekjen Kemhan yang berkunjung kepada Menteri/Sekjen Kemhan. b. Tamu Luar Negeri dengan klasifikasi B2 yang berkunjung kepada Menteri/Sekjen Kemhan yaitu:
- Menteri /Wakil Menteri selain Menteri/ Wakil Menteri Pertahanan;
- Pemimpin Organisasi Internasional;
- Panglima Angkatan Bersenjata;
- Kepala Staf Angkatan;
- Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional;
- Pejabat negara; dan
- Pejabat pemerintahan setingkat eselon I. (4) Tamu Luar Negeri dengan klasifikasi C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berkunjung kepada Menteri/Sekjen Kemhan yaitu: a. Atase Pertahanan; b. utusan badan usaha, lembaga pemerintah, dan organisasi resmi lainnya; dan c. perorangan. (5) Tamu Luar Negeri dengan klasifikasi D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang berkunjung kepada selain Menteri/Sekjen Kemhan yaitu: a. Pejabat negara; b. Pejabat pemerintahan setingkat eselon I; c. Atase Pertahanan; d. utusan badan usaha, lembaga pemerintah, dan organisasi resmi lainnya; dan e. perorangan.
