PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGGOLONGAN KUNJUNGAN DAN KLASIFIKASI TAMU
Kunjungan Tamu Luar Negeri digolongkan menjadi: a. kunjungan kepada Menteri/Sekjen Kemhan; dan b. kunjungan kepada selain Menteri/Sekjen Kemhan.
