PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kunjungan Tamu Luar Negeri ke lingkungan Kemhan didasarkan pada: a. undangan resmi pejabat Kemhan; b. permintaan pihak Tamu Luar Negeri; dan c. adanya ikatan kerja dengan pihak Kemhan untuk melaksanakan kegiatan tertentu sebagai mitra tetap.
