PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila Tamu Luar Negeri melaksanakan kunjungan lain kepada pejabat di luar lingkungan Kemhan, kegiatan penerimaan mengikuti ketentuan penerimaan tamu di tempat tujuan.
