PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi perkembangan tertentu yang mengharuskan perubahan rencana pelaksanaan kegiatan penerimaan Tamu Luar Negeri, Penanggung Jawab berkewajiban untuk mengkoordinasikan perubahan rencana dimaksud dengan pihak Tamu Luar Negeri.
