PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan Upacara Kehormatan hanya bertempat di Kantor Menteri Pertahanan Republik INDONESIA, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 13-14 Jakarta Pusat. (2) Penggunaan ruangan selama kegiatan penerimaan Tamu Luar Negeri di perkantoran Kemhan dibatasi pada ruang tunggu, ruang tamu, ruang rapat, aula atau ruang lain yang diizinkan untuk umum.
