PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selama berada di lingkungan perkantoran Kemhan, Tamu Luar Negeri diwajibkan untuk mengikuti ketentuan Peraturan Urusan Dinas Dalam Khusus (PUDDK) Kemhan. (2) Tamu Luar Negeri VIP dikecualikan dari ketentuan PUDDK Kemhan. (3) Selama berada di lingkungan Kemhan Tamu Luar Negeri harus selalu didampingi oleh petugas pendamping yang ditunjuk.
