Pasal 24
BAB 4 — PELAYANAN DAN FASILITAS
(1) Pelayanan bagi Tamu Luar Negeri VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. prioritas pengurusan administrasi keimigrasian, pengawalan berkendaraan/pribadi, pengamanan khusus, pelayanan kesehatan dan/atau prioritas lainnya sesuai kesepakatan bersama sepanjang kegiatan Tamu Luar Negeri masih dalam agenda kegiatan yang telah ditetapkan; b. dukungan petugas:
- pejabat penjemput/pengantar di Bandara/ Lanud yaitu pegawai Kemhan dengan pangkat/golongan paling rendah 2 (dua) tingkat lebih rendah dari Tamu Luar Negeri, yang ditugaskan menjemput/mengantar Tamu Luar Negeri di/ke Bandara/ Lanud;
- pendamping yaitu pegawai Kemhan dengan pangkat/golongan paling rendah 3 (tiga) tingkat lebih rendah dari Tamu Luar Negeri yang ditugaskan mendampingi Tamu Luar Negeri;
- Aide de Camp (ADC) Kehormatan yaitu pegawai Kemhan yang ditunjuk untuk bertugas sebagai ADC Kehormatan Menteri dan/atau suami/istri Tamu Luar Negeri;
- pendamping suami/istri yaitu pegawai Kemhan yang bertugas mendampingi suami/istri Tamu Luar Negeri;
- penterjemah yaitu pegawai Kemhan yang ditugaskan sebagai penterjemah Tamu Luar Negeri; dan
- petugas penghubung/Liaison Officer (LO)
- yaitu pegawai Kemhan yang ditugaskan untuk membantu kelancaran koordinasi dengan pihak Tamu Luar Negeri. (2) Fasilitas bagi Tamu Luar Negeri VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. ruang VIP Bandara/Lanud;
b. 1 (satu) buah kendaraan sekelas dengan kendaraan Menteri/Sekjen Kemhan, kendaraan untuk anggota rombongan, kendaraan ambulance beserta petugas kesehatan; dan c. 1 (satu) kamar sekelas presidential room dan kamar kelas dibawahnya untuk anggota rombongan di hotel berbintang lima/hotel terbaik di kota tempat kunjungan, dalam hal ini jumlah kamar untuk anggota rombongan ditentukan dengan kesepakatan bersama atau dengan pendekatan reciprocal. (3) Ketentuan pemberian pelayanan dan fasilitas bagi Tamu Luar Negeri VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yaitu: a. disediakan bagi Tamu Luar Negeri klasifikasi A dan klasifikasi B1; b. dapat disediakan salah satu atau sebagian pelayanan dan fasilitas bagi Tamu Luar Negeri klasifikasi B2 dan klasifikasi C yang agenda utama kunjungannya kepada Menteri/Sekjen Kemhan, dalam hal ini jenis pelayanan dan fasilitas yang disediakan dikoordinasikan dengan perwakilan negara/ organisasi dari pihak tamu yang ada di INDONESIA.
