PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Penerimaan Tamu Luar Negeri pada tahap pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi: a. penyelenggara menyelesaikan kewajiban administrasi; b. Ketua Pelaksana melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan kepada penanggung jawab; dan c. penanggung jawab memberikan evaluasi dan melaporkan kepada atasan penanggung jawab tentang hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dihadapkan dengan hasil kunjungan.
