PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan penerimaan Tamu Luar Negeri pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi: a. Penerimaan Tamu Luar Negeri dilaksanakan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan hal-hal keprotokolan yaitu:
- Tata Tempat;
- Tata Upacara; dan
- Tata Penghormatan. b. dalam hal Tamu Luar Negeri merupakan mitra tetap, pelaksanaan penerimaan dapat dilakukan secara langsung setelah ada persetujuan, kesepakatan waktu dan tempat dengan pejabat yang dituju.
