Pasal 21
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan penerimaan Tamu Luar Negeri pada tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. penyelenggara melaksanakan penyiapan administrasi, sarana dan prasarana, akomodasi, petugas-petugas dan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin kesiapan penyelenggaraan penerimaan tamu; b. penyelenggara berkoordinasi dengan perwakilan negara/organisasi dari pihak Tamu Luar Negeri yang ada di INDONESIA atau dengan bantuan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA/Kantor Athan Republik INDONESIA di negara Tamu Luar Negeri untuk mengkonfirmasikan kepastian jadwal, agenda kegiatan, dan rombongan tamu yang menyertai kunjungan; c. Ketua Pelaksana melaporkan kesiapan penyelenggaraan kepada penanggung jawab; dan d. dalam hal Tamu Luar Negeri merupakan mitra tetap, persiapan penerimaan Tamu Luar Negeri dilakukan sesuai kebutuhan.
