PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pembuatan rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d wajib dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana penerimaan Tamu Luar Negeri klasifikasi A dan klasifikasi B.
