PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Pengorganisasian penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diatur sebagai berikut: a. penerimaan Tamu Luar Negeri klasifikasi A:
- Sekjen Kemhan menunjuk Dirjen Strahan Kemhan sebagai Penanggung Jawab; dan
- Dirjen Strahan Kemhan menunjuk Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan sebagai Ketua Pelaksana yang dilengkapi dengan Staf, Koordinator Kegiatan, dan Seksi pendukung dengan melibatkan pegawai Kemhan sesuai kebutuhan. b. penerimaan Tamu Luar Negeri klasifikasi B:
- Dirjen Strahan Kemhan menunjuk Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan sebagai Penanggung Jawab; dan
- Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan menunjuk Kasubdit Ditkersin Ditjen Strahan Kemhan yang membidangi protokol dan perizinan sebagai Ketua Pelaksana, dilengkapi dengan Staf, Koordinator Kegiatan dan Seksi pendukung yang melibatkan pegawai Kemhan sesuai kebutuhan. c. penerimaan Tamu Luar Negeri klasifikasi C dan klasifikasi D:
- Kasatker terkait menunjuk pejabat bawahannya sebagai Penanggung Jawab; dan
- Pelaksana adalah Staf Satker terkait sesuai bidang tugas dan fungsi, jika diperlukan dapat melibatkan Satker lainnya.
d. dalam hal Tamu Luar Negeri merupakan mitra tetap maka Penanggung Jawab paling rendah adalah pejabat eselon III dari Satker yang dituju dan secara langsung melaksanakan penerimaan tamu dimaksud.
