PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 4 — PELAYANAN DAN FASILITAS
Dalam hal kepala perwakilan negara/organisasi pihak Tamu Luar Negeri di INDONESIA mengajukan permohonan bantuan pengamanan maka penyelenggara penerimaan Tamu Luar Negeri berkewajiban mengkoordinasikannya dengan unsur pengamanan setempat.
