Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Koordinasi dan kegiatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a bagi Tamu Luar Negeri yang berkunjung atas undangan resmi Pejabat Kemhan dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut: a. Satker terkait berkoordinasi dengan perwakilan negara/organisasi pihak Tamu Luar Negeri yang ada di INDONESIA atau dengan bantuan Kantor Athan Republik INDONESIA di negara Tamu Luar Negeri tentang tanggapan atas undangan resmi yang dikirimkan pejabat Kemhan; b. setelah adanya persetujuan pihak Tamu Luar Negeri maka Satker terkait melaksanakan koordinasi lanjutan dengan perwakilan negara/organisasi pihak Tamu Luar Negeri yang ada di INDONESIA atau dengan bantuan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA/Kantor Athan Republik INDONESIA di negara Tamu Luar Negeri tentang rencana waktu, agenda kegiatan, rombongan tamu yang menyertai serta persyaratan administrasi guna pengurusan Security Clearance.
