PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENERIMAAN TAMU LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan penerimaan Tamu Luar Negeri pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. koordinasi dan kegiatan awal; b. pengurusan Security Clearance dan Surat Jalan; c. pengorganisasian penyelenggara; dan d. pembuatan rencana pelaksanaan kegiatan.
