Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Koordinasi dan kegiatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a bagi Tamu Luar Negeri yang berkunjung atas permintaan pihak tamu dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut: a. Tamu Luar Negeri yang berkepentingan mengirimkan surat resmi tentang permohonan kunjungan paling rendah kepada Kasatker Kemhan dengan tembusan kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan; b. dalam hal kedudukan jabatan pemohon setingkat dengan Menteri/Sekjen maka surat permohonan ditujukan langsung kepada Menteri/Sekjen Kemhan; c. surat resmi sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat maksud dan tujuan kunjungan serta rencana waktu kunjungan; d. apabila surat resmi tersebut sudah mendapatkan persetujuan pejabat Kemhan yang dituju, selanjutnya Satker terkait melaksanakan koordinasi dengan perwakilan negara/organisasi dari pihak Tamu Luar Negeri yang ada di INDONESIA atau dengan bantuan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA/ Kantor Athan Republik INDONESIA di negara Tamu Luar Negeri tentang rencana waktu, agenda kegiatan kunjungan, rombongan tamu yang menyertai serta persyaratan administrasi guna pengurusan Security Clearance.
