PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 37
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan pengguna jabatan fungsional di lingkungan UPT RS dr. Suyoto bertanggung jawab atas kepemimpinannya dan mengkoordinasikan serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugasnya.
