PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 36
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya staf medik, Paramedis fungsional berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Seksi terkait, sedangkan secara keprofesian dalam pembinaan Ketua Komite Medik.
