PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 38
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pejabat jabatan fungsional di lingkungan UPT RS dr. Suyoto wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan berkala secara tepat.
