PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Refraksionis Optisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s, mempunyai tugas sebagai pelaksana pelayanan, penatalaksanaan dan penyuluhan pemeliharaan penglihatan dimana berwenang melakukan pemeriksaan dasar, pemeriksaan refraksi, MENETAPKAN hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kaca mata/ lensa kontak termasuk pelatihan ortoptik.
