PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Psikologi Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, mempunyai tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problema psikologi klinik pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinik pada komunitas dan menjadi saksi ahli.
