PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan rekam medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
