PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknik elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penanganan alat kerja, suku cadang dan bahan/material, pemantapan mutu, evaluasi dan laporan, pemecahan masalah serta pembinaan teknik elektromedik.
