PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, mempunyai tugas melakukan pelayanan okupasi terapi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.
