PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, mempunyai tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
