PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat di unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan poliklinik.
