PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI...
Pasal 17
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Panglima TNI selaku KPBMN berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rusun di lingkungan TNI . (2) Sekjen Kemhan selaku KPBMN berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rusun di lingkungan Kemhan.
