PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI...
Pasal 16
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Menteri selaku pengguna rumah negara memberikan kewenangan kepada PanglimaTNI, Kapala Staf Angkatan, dan Sekjen Kemhan untuk pengaturan penggunaan rumah negara tipe Rusun
