PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI...
Pasal 15
BAB 2 — PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUSUN
(1) Penghapusan bangunan Rusun dapat dilakukan, antara lain : a. tidak layak huni; b. terkena rencana tata ruang pertahanan; dan c. musnah atau rusak berat karena bencana. (2) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
