PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN RUMAH NEGARA TIPE RUMAH SUSUN DI...
Pasal 18
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kepala Staf Angkatan dan Kepala Staf Umum TNI selaku PPBMNE-1 berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rusun berdasarkan persetujuan Kuasa Pengguna Rumah Negara di lingkungannya masing-masing.
(2) Gubernur, Pangkotama, Kepala, Komandan,Karoum Setjen Kemhan selaku PPBMNW yang berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, penggunaan, dan inventarisasi Rusun berdasarkan persetujuan PPBMNE-1 di lingkungannya masing-masing.
